Semua informasi itu terkait PEMDA. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undan ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap informasi bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, tetapi terdapat informasi publik yang dikecualikan (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).