Jumlah perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih

Perusahaan yang mempekerjakan 50 orang atau lebih yang telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit adalah Perusahaan yang telah membentuk forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh yang sudah tercatat di Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Metadata Statistik - Indikator
Metadata Statistik - Kegiatan