Jumlah perizinan dengan kewenangan sudah didelegasikan ke PTSP Prima berbasis elektronik

Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah pelimpahan atau memberikan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal an PTSP untuk menetapkan dan menandatangani perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Metadata Statistik - Indikator
Metadata Statistik - Kegiatan