Tersedianya dokumen perencanaan: RPJMD yang telah ditetapkan dengan PERDA/PERKADA

dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Arah Kebijakan dan strategi pembangunan selama 5 tahun yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data 2022
Akses Data Terbuka
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan Dokumen
Ukuran Jumlah
Jenis Data
Kategori Dukung Lainnya
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Metadata Statistik - Indikator
Kode Metadata Indikator
Interpretasi Dokumen RPJMD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019-2023 merupakan merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah y:ang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Iima) tahun, yang disusun dengan berpedornan pada RPJPD dan RPJMN
Metode Perhitungan ∑▒〖𝐷𝑜𝑘𝑢𝑚𝑒𝑛 𝑅𝑃𝐽𝑀𝐷 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑑𝑎/𝑃𝑒𝑟𝑘𝑎𝑑𝑎〗
Rumus ∑▒〖𝐷𝑜𝑘𝑢𝑚𝑒𝑛 𝑅𝑃𝐽𝑀𝐷 𝑦𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑙𝑎ℎ 𝑑𝑖𝑡𝑒𝑡𝑎𝑝𝑎𝑘𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑃𝑒𝑟𝑑𝑎/𝑃𝑒𝑟𝑘𝑎𝑑𝑎〗
Variabel Disaggregasi/Klasifikasi Klasifikasi berdasarkan analis atau sesuai kebutuhan
Kode Referensi
Indikator Komposit
Level Estimasi Kabupaten
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS
Judul Kegiatan Produk Administrasi dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan deengan PERDA/PERKADA
Tahun Kegiatan 2022
Jenis Statistik
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Identitas Rekomendasi
Instansi Penyelenggara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pembangunan
Alamat Instansi Jalan Bhayangkara Sukadana
No. Telepon Instansi
Email Instansi
No. Faksimile Instansi
Unit Eselon 1
Unit Eselon 2
Nama Penanggungjawab Dr. M. Tasfirani, M.Pd
Jabatan Penanggungjawab Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
Alamat Penanggungjawab
No. Telepon Penanggungjawab
Email Penanggungjawab
No. Faksimile Penanggungjawab
Latar Belakang Kegiatan
Tujuan Kegiatan Kegiatan dilakukan untuk memenuhi peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kegiatan Ini Dilakukan
Frekuensi Penyelenggara
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Kabupaten Kayong Utara
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Jenis Rancangan Sampel
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Metode Yang Digunakan
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Unit Sampel
Unit Observasi
Apakah Melakukan Uji Coba
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Petugas Pengumpulan Data
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas
Jumlah Petugas Supervisor
Jumlah Petugas Enumerator
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tahapan Pengolahan Data
Metode Analisis
Unit Analisis
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Ketersediaan Produk Tercetak
Ketersediaan Produk Digital
Ketersediaan Produk Mikrodata
Nama Produsen Data
Kode Kota Produsen Data
Kode Provinsi Produsen Data
Total MS-VAR
Total MS-IND
Periode Submission