Jumlah Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan sebagai Fungsional Tertentu

Jumlah Keseluruhan Asn/ PNS dalam suatu lingkup pemerintahan daerah dengan jabatan Fungsional tertentu

Data dan Berkas Data

Metadata

Daftar Data
Periode Data 2022
Akses Data Terbuka
Kode Daftar Data
Kode Indikator MMS
Kode Standar Data
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Jenis Data
Kategori Aparatur Negara
Data Prioritas
Kriteria Prioritas
Indikator Prioritas
Metadata Statistik - Indikator
Kode Metadata Indikator
Interpretasi Banyaknya Pegawai Negeri Sipil setiap perangkat daerah
Metode Perhitungan ∑(Pegawai Negeri Sipil dengan status jabatan Fungsional tertentu)
Rumus ∑(Pegawai Negeri Sipil dengan status jabatan Fungsional tertentu)
Variabel Disaggregasi/Klasifikasi Jenis Kelamin; Umur; Pendidikan; Sesuai kebutuhan
Kode Referensi
Indikator Komposit
Level Estimasi Kabupaten
Metadata Statistik - Kegiatan
ID Kegiatan MMS
Judul Kegiatan Produk Administrasi Rekon Data Pegawai ASN Kabupaten Kayong Utara, 2022
Tahun Kegiatan 2022
Jenis Statistik
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi.
Sektor Kegiatan
Identitas Rekomendasi
Instansi Penyelenggara BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KAYONG UTARA
Alamat Instansi Jl. Tanah Merah Sukadana
No. Telepon Instansi
Email Instansi
No. Faksimile Instansi
Unit Eselon 1
Unit Eselon 2
Nama Penanggungjawab JUMADI, S.Sos., M.Si
Jabatan Penanggungjawab Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Penanggungjawab
No. Telepon Penanggungjawab
Email Penanggungjawab
No. Faksimile Penanggungjawab
Latar Belakang Kegiatan
Tujuan Kegiatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, NSPK merupakan singkatan dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria. NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman bagi pemerintahan daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, IP ASN bertujuan untuk memberikan standar bagi instansi pusat dan instansi daerah dalam melaksanakan pengukuran IP ASN secara sistematis, terukur, dan berkesinambungan. Hasil pengukuran IP ASN dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Kegiatan Ini Dilakukan
Frekuensi Penyelenggara
Tipe Pengumpulan Data
Cakupan Wilayah Pengumpulan Data Kabupaten Kayong Utara
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Sarana Pengumpulan Data
Unit Pengumpulan Data
Jenis Rancangan Sampel
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Metode Yang Digunakan
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama
Unit Sampel
Unit Observasi
Apakah Melakukan Uji Coba
Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data
Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon
Petugas Pengumpulan Data
Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas
Jumlah Petugas Supervisor
Jumlah Petugas Enumerator
Apakah Melakukan Pelatihan Petugas
Tahapan Pengolahan Data
Metode Analisis
Unit Analisis
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
Ketersediaan Produk Tercetak
Ketersediaan Produk Digital
Ketersediaan Produk Mikrodata
Nama Produsen Data
Kode Kota Produsen Data
Kode Provinsi Produsen Data
Total MS-VAR
Total MS-IND
Periode Submission