@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix vcard: <http://www.w3.org/2006/vcard/ns#> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://satudata.kayongutarakab.go.id/dataset/4c6c7e32-44ca-42de-8ed2-d2968d7bf8e8> a dcat:Dataset ;
    dct:description """Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018  Tentang Pemilihan Kewenangan Pelayanan  Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah  pelimpahan atau memberikan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal an PTSP untuk menetapkan  dan menandatangani perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.\r
""" ;
    dct:identifier "4c6c7e32-44ca-42de-8ed2-d2968d7bf8e8" ;
    dct:issued "2023-12-06T07:53:15.190840"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2024-03-08T03:36:41.168631"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://satudata.kayongutarakab.go.id/organization/d7f311ed-fa30-4efc-a3af-53b1ede4bd50> ;
    dct:title "Jumlah perizinan dengan kewenangan sudah didelegasikan ke PTSP Prima berbasis elektronik" ;
    dcat:contactPoint [ a vcard:Organization ;
            vcard:fn "Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik Kabupaten Kayong Utara" ;
            vcard:hasEmail <mailto:diskominfo@kayongutarakab.go.id> ] ;
    dcat:distribution <https://satudata.kayongutarakab.go.id/dataset/4c6c7e32-44ca-42de-8ed2-d2968d7bf8e8/resource/b085fbb1-085d-4a5b-8ac1-138d49d2c7fd> ;
    dcat:keyword "perizinan dengan kewenangan sudah didelegasikan ke PTSP Prima berbasis elektronik" .

<https://satudata.kayongutarakab.go.id/dataset/4c6c7e32-44ca-42de-8ed2-d2968d7bf8e8/resource/b085fbb1-085d-4a5b-8ac1-138d49d2c7fd> a dcat:Distribution ;
    dct:description """Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan  Kedua Atas Peraturan  Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018  Tentang Pemilihan Kewenangan Pelayanan  Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah  pelimpahan atau memberikan kewenangan Bupati kepada Dinas Penanaman Modal an PTSP untuk menetapkan  dan menandatangani perizinan dan nonperizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP.\r
Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang pendelegasian Wewenang Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara , Yang Dimaksud dilimpahkannya kewenangan perizinan dan nonperizinan dari bupati kepada DPMPTSP Adalah Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.\r
""" ;
    dct:format "CSV" ;
    dct:issued "2023-12-06T07:53:44.077632"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2023-12-06T07:53:44.331490"^^xsd:dateTime ;
    dct:title "Jumlah perizinan dengan kewenangan sudah didelegasikan ke PTSP Prima berbasis elektronik.csv" ;
    dcat:accessURL <https://satudata.kayongutarakab.go.id/dataset/4c6c7e32-44ca-42de-8ed2-d2968d7bf8e8/resource/b085fbb1-085d-4a5b-8ac1-138d49d2c7fd/download/jumlah-perizinan-dengan-kewenangan-sudah-didelegasikan-ke-ptsp-prima-berbasis-elektronik.csv> ;
    dcat:byteSize "129"^^xsd:nonNegativeInteger ;
    dcat:mediaType "text/csv" .

<https://satudata.kayongutarakab.go.id/organization/d7f311ed-fa30-4efc-a3af-53b1ede4bd50> a foaf:Agent ;
    foaf:name "Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu" .

